Sehubungan dengan Surat Edaran dari Diretktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 302/E.E2/KR/2020 perihal Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. Berikut informasi lengkapnya pada gambar di bawah ini.