PENGURUSAN SURAT KETERANGAN LULUS (SKL)

      Komentar Dinonaktifkan pada PENGURUSAN SURAT KETERANGAN LULUS (SKL)

Diinformasikan kepada Seluruh mahasiswa/i Semester IV yang sudah menyelesaikan sidang meja hijau, berdasarkan Standart Operasional Prosedur Nomor : SOP/AKA/KL/03 tanggal 10 April 2017 kami informasikan kepada masing – masing Prodi mengenai persyaratan pengajuan Surat Keterangan Lulus (SKL) mahasiswa, yakni :

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditujukan ke Prodi dan ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan.
  2. Pas Photo 4 x 6 (Hitam Putih) 2 Lembar
  3. Membawa bukti lunas administrasi dan akademik
  4. Fotocopy Ijazah terakhir 1 (satu) Lembar
  5. Menyerahkan Print Out biodata dari portal yang sudah diisi lengkap
  6. Map Plastik (Bisnis File) warna Ungu.

Selanjutnya, semua berkas yang disiapkan dimasukkan ke dalam map plastik. Proses penerbitan Surat Keterangan Lulus kurang lebih selama 2 (Dua) hari dari proses pengajuan dan ditandatangani Oleh Dekan Fakultas masing – masing dengan tembusan Rektor Institut Kesehatan Helvetia dan Alur terlampir.

Demikianlah Info ini disampaikan. Terima Kasih.